Permohonan Paten Dengan Hak Prioritas

1). Permohonan dengan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima dinegara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization

2). Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang undangan mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi, dalam permohonan dengan permohonan menggunakan hak prioritas, wajib dilengkapi pula  dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dinegara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Apabila syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan hak prioritas

3). Ketentuan permohonan tersebut diatas, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan yang menggunakan hak prioritas

4). Direktorat Jenderal dapat meminta agar permohonan yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas tersebut dilengkapi  dengan : a. Salinan sah surat surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan paten yang pertama kali diluar negeri b. Salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali diluar negeri c. Salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan paten yang pertama kali diluar negeri bilamana permohonan paten tersebut ditolak d. Salinan sah keputusan pembatalan paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan diluar negeri bilamana paten tersebut pernah dibatalkan e. dokumen lain lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa invensi yang dimintakan paten memang merupakan invensi baru dan benar benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri

5). Penyampaian salinan dokumen dokumen sebagaimana tersebut diatas, dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh pemohon

6). Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti hak prioritas dari Direktorat Jenderal dan permohonan yang diajukan dengan hak prioritas diatur dengan keputusan presiden

Permohonan Paten

1). Paten diberikan atas dasar permohonan

2). Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi

3). Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal

4). Apabila permohonan paten diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan. Inventor dapat meneliti surat permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bukan inventor sebagaimana tersebut diatas dan dengan biaya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut

5). Permohonan dapat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI)

6). Permohonan harus memuat : a. Tanggal, bulan dan tahun permohonan b. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor d. Nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa e. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten g. Judul invensi h. Klaim yang terkandung dalam invensi i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi j. Gambaran yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi k. Abstrak invensi

7). Permohonan yang diajukan oleh inventor atau pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia. Inventor atau pemohon tersebut harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan permohonan tersebut

8). Ketentuan lebih lanjut tetang cara pengajuan permohonan diatur dengan peraturan pemerintah