Subjek Paten

1). Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan

2). Jika suatu invensi tersebut dimiliki secara bersama sama oleh para inventor yang bersangkutan

3). Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan

4). Pihak yang berhak memperoleh atau invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain

5). Ketentuan diatas, juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi

6). Investor sebagaimana tersebut diatas, berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut

7). Imbalan sebagaimana tersebut diatas dapat dibayarkan : a. Dalam jumlah tertentu dan sekaligus b. Presentase c. Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus d. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau e. Bentuk lain yang disepakati para pihak

8). Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh pengadilan niaga

9). Ketentuan tersebut diatas, sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten

10). Dengan tunduk kepada ketentuan ketentuan lain dalam perundangan yang berlaku, pihak yang melaksanakan suatu invensi pada saat yang sama dimohonkan paten tetap berhak melaksanakan invensi tersebut sebagai terdahulu sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Ketentuan tersebut, juga berlaku terhadap permohonan yang diajukan dengan hak prioritas

11). Ketentuan tersebut diatas, tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari invensi yang dimohonkan paten

12). Ketentuan pada nomor 10, hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan paten terhadap invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal

13). Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari invensi yang dimohonkan paten

14). Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya. Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya paten atas invensi yang sama tersebut. Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dalam peraturan pemerintah

 

Tinggalkan komentar