Permohonan Paten Dengan Hak Prioritas

1). Permohonan dengan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima dinegara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization

2). Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang undangan mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi, dalam permohonan dengan permohonan menggunakan hak prioritas, wajib dilengkapi pula  dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dinegara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Apabila syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan hak prioritas

3). Ketentuan permohonan tersebut diatas, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan yang menggunakan hak prioritas

4). Direktorat Jenderal dapat meminta agar permohonan yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas tersebut dilengkapi  dengan : a. Salinan sah surat surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan paten yang pertama kali diluar negeri b. Salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali diluar negeri c. Salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan paten yang pertama kali diluar negeri bilamana permohonan paten tersebut ditolak d. Salinan sah keputusan pembatalan paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan diluar negeri bilamana paten tersebut pernah dibatalkan e. dokumen lain lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa invensi yang dimintakan paten memang merupakan invensi baru dan benar benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri

5). Penyampaian salinan dokumen dokumen sebagaimana tersebut diatas, dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh pemohon

6). Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti hak prioritas dari Direktorat Jenderal dan permohonan yang diajukan dengan hak prioritas diatur dengan keputusan presiden

Permohonan Paten

1). Paten diberikan atas dasar permohonan

2). Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi

3). Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal

4). Apabila permohonan paten diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan. Inventor dapat meneliti surat permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bukan inventor sebagaimana tersebut diatas dan dengan biaya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut

5). Permohonan dapat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI)

6). Permohonan harus memuat : a. Tanggal, bulan dan tahun permohonan b. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor d. Nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa e. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten g. Judul invensi h. Klaim yang terkandung dalam invensi i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi j. Gambaran yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi k. Abstrak invensi

7). Permohonan yang diajukan oleh inventor atau pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia. Inventor atau pemohon tersebut harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan permohonan tersebut

8). Ketentuan lebih lanjut tetang cara pengajuan permohonan diatur dengan peraturan pemerintah

Hak Dan Kewajiban Pemegang Paten

1). Pemegang paten memiliki hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal paten produk : Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten b. Dalam hal paten proses : Menggunakan, proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana tersebut diatas

2). Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud diatas, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya

3). Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas, apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten

4). Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban tersebut apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional, pengecualian ini hanya dapat disetujui Direktorat Jenderal apabila pemegang paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Syarat syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

5). Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencacatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan

Subjek Paten

1). Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan

2). Jika suatu invensi tersebut dimiliki secara bersama sama oleh para inventor yang bersangkutan

3). Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan

4). Pihak yang berhak memperoleh atau invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain

5). Ketentuan diatas, juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi

6). Investor sebagaimana tersebut diatas, berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut

7). Imbalan sebagaimana tersebut diatas dapat dibayarkan : a. Dalam jumlah tertentu dan sekaligus b. Presentase c. Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus d. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau e. Bentuk lain yang disepakati para pihak

8). Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh pengadilan niaga

9). Ketentuan tersebut diatas, sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten

10). Dengan tunduk kepada ketentuan ketentuan lain dalam perundangan yang berlaku, pihak yang melaksanakan suatu invensi pada saat yang sama dimohonkan paten tetap berhak melaksanakan invensi tersebut sebagai terdahulu sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Ketentuan tersebut, juga berlaku terhadap permohonan yang diajukan dengan hak prioritas

11). Ketentuan tersebut diatas, tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari invensi yang dimohonkan paten

12). Ketentuan pada nomor 10, hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan paten terhadap invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal

13). Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari invensi yang dimohonkan paten

14). Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya. Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya paten atas invensi yang sama tersebut. Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dalam peraturan pemerintah