Jangka Waktu Paten

1). Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

2). Jangka waktu dan berakhirnya jangka waktu hak paten dicatat dan diumumkan

3). Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

Lingkup Paten

Invensi Yang Dapat Diberi Paten

1). Paten diberikan untuk invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri

2). Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang tehnik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya

3). Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas

4). Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya

5). Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana tersebut diatas, adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum : a. Tanggal penerimaan b. Tanggal prioritas

6). Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana tersebut diatas, mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan

7). Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan : a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau diluar negeri yang resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan

8). Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut

9). Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan

10). Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana

 

Hak Prioritas Dalam Pengertian Paten

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establish-ing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan tanggal prioritas dinegara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut